Kamis, 20 Juni 2013

GLOBAL WARMING

GLOBAL WARMING


Pemanasan global atau Global Warming adalah adanya proses peningkatan suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan Bumi.
Suhu rata-rata global pada permukaan Bumi telah meningkat 0.74 ± 0.18 °C (1.33 ± 0.32 °F) selama seratus tahun terakhir. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa, "sebagian besar peningkatan suhu rata-rata global sejak pertengahan abad ke-20 kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca akibat aktivitas manusia"[1] melalui efek rumah kaca. Kesimpulan dasar ini telah dikemukakan oleh setidaknya 30 badan ilmiah dan akademik, termasuk semua akademi sains nasional dari negara-negara G8. Akan tetapi, masih terdapat beberapa ilmuwan yang tidak setuju dengan beberapa kesimpulan yang dikemukakan IPCC tersebut.
Model iklim yang dijadikan acuan oleh projek IPCC menunjukkan suhu permukaan global akan meningkat 1.1 hingga 6.4 °C (2.0 hingga 11.5 °F) antara tahun 1990 dan 2100.Perbedaan angka perkiraan itu disebabkan oleh penggunaan skenario-skenario berbeda mengenai emisi gas-gas rumah kaca di masa mendatang, serta model-model sensitivitas iklim yang berbeda. Walaupun sebagian besar penelitian terfokus pada periode hingga 2100, pemanasan dan kenaikan muka air laut diperkirakan akan terus berlanjut selama lebih dari seribu tahun walaupun tingkat emisi gas rumah kaca telah stabil.Ini mencerminkan besarnya kapasitas panas dari lautan.
Meningkatnya suhu global diperkirakan akan menyebabkan perubahan-perubahan yang lain seperti naiknya permukaan air laut, meningkatnya intensitas fenomena cuaca yang ekstrem,serta perubahan jumlah dan pola presipitasi. Akibat-akibat pemanasan global yang lain adalah terpengaruhnya hasil pertanian, hilangnya gletser, dan punahnya berbagai jenis hewan.


Penyebab Pemanasan Global
1.Efek Rumah Kaca
Segala sumber energi yang terdapat di Bumi berasal dari Matahari. Sebagian besar energi tersebut berbentuk radiasi gelombang pendek, termasuk cahaya tampak. Ketika energi ini tiba permukaan Bumi, ia berubah dari cahaya menjadi panas yang menghangatkan Bumi. Permukaan Bumi, akan menyerap sebagian panas dan memantulkan kembali sisanya. Sebagian dari panas ini berwujud radiasi infra merah gelombang panjang ke angkasa luar. Namun sebagian panas tetap terperangkap di atmosfer bumi akibat menumpuknya jumlah gas rumah kaca antara lain uap air, karbon dioksida, sulfur dioksida dan metana yang menjadi perangkap gelombang radiasi ini. Gas-gas ini menyerap dan memantulkan kembali radiasi gelombang yang dipancarkan Bumi dan akibatnya panas tersebut akan tersimpan di permukaan Bumi. Keadaan ini terjadi terus menerus sehingga mengakibatkan suhu rata-rata tahunan bumi terus meningkat.

2.Efek Umpan Balik
nasir penyebab pemanasan global juga dipengaruhi oleh berbagai proses umpan balik yang dihasilkannya. Sebagai contoh adalah pada penguapan air. Pada kasus pemanasan akibat bertambahnya gas-gas rumah kaca seperti CO2, pemanasan pada awalnya akan menyebabkan lebih banyaknya air yang menguap ke atmosfer. Karena uap air sendiri merupakan gas rumah kaca, pemanasan akan terus berlanjut dan menambah jumlah uap air di udara sampai tercapainya suatu kesetimbangan konsentrasi uap air. Efek rumah kaca yang dihasilkannya lebih besar bila dibandingkan oleh akibat gas CO2 sendiri. (Walaupun umpan balik ini meningkatkan kandungan air absolut di udara, kelembaban relatif udara hampir konstan atau bahkan agak menurun karena udara menjadi menghangat).[3] Umpan balik ini hanya berdampak secara perlahan-lahan karena CO2 memiliki usia yang panjang di atmosfer. Umpan balik penting lainnya adalah hilangnya kemampuan memantulkan cahaya (albedo) oleh es.[4] Ketika suhu global meningkat, es yang berada di dekat kutub mencair dengan kecepatan yang terus meningkat. Bersamaan dengan melelehnya es tersebut, daratan atau air di bawahnya akan terbuka. Baik daratan maupun air memiliki kemampuan memantulkan cahaya lebih sedikit bila dibandingkan dengan es, dan akibatnya akan menyerap lebih banyak radiasi Matahari. Hal ini akan menambah pemanasan dan menimbulkan lebih banyak lagi es yang mencair, menjadi suatu siklus yang berkelanjutan
Quote:
Ini Beberapa Kejadian Dari Dampak Global Warming
1. KEBAKARAN

Analisa = Kebakaran hutan biasa nya d sebabkan meningkat nya permukaan suhu d daerah tersebut akibat efek dari pemanasan global. terjadi di waktu musim kemarau


2. ES YANG MELELEH


Analisa = mencairnya es d kutub d sebabkan suhu yang meningkat secara drastis sehingga dapat melelehkan es d kutub

3. PERMUKAAN AIR LAUT YANG MENINGGI



Analisa = meningkat nya tinggi permukaan laut ini d sebabkan oleh air es yang telah mencair dari arah kutub

SUNGAI HALIM

MAKALAH SDA BERKELANJUTAN “Kebijakan Lingkungan Hidup Dalam Negeri”” Disusun oleh : 6.i PGSD “Kelompok 10” § Intan Pratiwi Rubiyana (1001045293) § Santi Magdalena (1001045170) FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA JAKARTA 2013 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Pentingnya pelestarian lingkungan hidup telah di perkuat dengan ditetapkannya amandemen UUD 1945 pasal 33 ayat 4 yang berbunyi :”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi. Amandemen pasal 33 UUD 1945 tersebut, secara tegas mengkaitkan antara pembangunan ekonomi nasional dengan lingkungan hidup. Jadi prinsip dasar pembangunan ekonomi nasional yang dianut sekarangiini harus dapat .menyelaraskan pembagunan ekonomi, sosial, budaya maupun sumber daya alam menurut wawasan lingkunan secara baik dan harmoni. Untuk memberikan arah yang lebih jelas dalam melaksanakan kebijakan pembangunan lima tahun, pemerintah telah menetapkan Program Pembangunan Nasional (Propernas) 2000-2004. BAB II PEMBAHASAN Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang pengelolaan lingkungan hidup saat ini telah dihasilkan Dokumen Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai dasar pengembangan SDM lingkungan hidup melalui jalur pendidikan dan pelatihan. Selain itu KLH juga telah berhasil mengembangkan wadah pengembangan karier pegawai negeri sipil melalui jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan. Dalam hubungan ini pada tanggal 3 juni 2005 telah di tandatangani MOU di antara menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan Nasional No. KEP 01/MENLH/2005 dan No. 05/01/2005 diantaranya terdapat : 1. Peraturan Perundang – undangan Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan perundang – undangan yang efektif merupakan salah satu kebutuhan utama dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan, karena hal tersebut merupakan perangkat untuk menegakan hokum lingkungan, menurut IUCN, UNEP, dan WWF (1991) peran hukum lingkungan dalam mengatasi persoalan lingkungan hidup sangat menentukan karena mampu: § Memberi efek pada kebijakan yang di rumuskan dalam mendukun konsep pembangunan berkelanjutan § Sebagai sarana pemuatan melalui penerapan berbagai macam sanksi § Member panduan kepada masyarakat tentang tindakan yang dapat di tempuh untuk melindungi hak dan kewajibannya § Member definisi tentang hak, kewajiban, dan prilaku yang merugikan public § Member dan memperkuat mandat serta otoritas kepada aparat pemerintah terkait untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. 2. Revisi, Rancangan Undang – undang dan Rancangan Keppres Dalam tahun 2003 beberapa peraturan perundang – undangan yang bersifat pengaturan dan penetapan, serta rancangan undang – undang yang terkait dengan lingkungan hidup. Kebijakan Nasional Pembangunan Berkelangsungan Perumusan kebijakan pembangunan berkelangsungan atau yang berkelanjutan disusun berdasarkan penerapan prinsip pembangunan berkelangsungan pada pembangunan nasional dari para pelaku pembangunan. Dalam hubungan ini semua pihak perlu untuk memadukan 3 pilar pembangunan yaitu : pembangunan melalui dukungan ekonomi, pembangunan sosial dan budaya, serta perlindungan lingkungan hidup. Untuk mendapatkan kesepakatan nasional dalam penerapan prinsip – prinsip pembangunan berkelanjutan, pada tanggal 21 januari 2004, di Yogyakarta telah di lakukan Konferensi Nasional Pembangunan Berkelanjutan (KNPB)- Indonesian Summit on sustainable Development (ISSD) yang dihadiri oleh presiden RI (waktu itu) Megawati Soekarnoputri. Sebagai persiapan, telah di lakukan serangkaian pertemuan berbagai stakeholder di beberapa kota, yaitu pekanbaru, Denpasar, Makasar, Banjarmasin, Purwakarta, dan Yogyakarta. Butir – butir kesepakatan Nasiona dan rencana tidak pembangunan berkelanjutan yang diterima persiden Republik Indonesia di Yogyakarta pada tanggal 21 Januari 2004 adalah sebagai berikut :1) Adanya rangkuman kesepakatan nasional, dan 2) Beberapa prioritas utama pencapaian rencana tindak Kebijakan Pengelolaan Air Air merupakan salah satu sumber daya yang harus mendapat perhatian yang sungguh – sungguh. Hal ini di perhatikan dengan di tetapkannya UU No. 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air pada tanggal 18 maret 2004. Isi UU tersebut mengamanatkan perlunya: · Koordinasi dan pembagian kewenangan pengelolaan · Pelaksanaan koordinasi dan pembagian wewenang dilaksanakan melalui desentralisasi pengelolaan Sumber Daya Air · Konservasi, pengendalian bencana dan pendayagunaan sumber daya air · Privatisasi dan alokasi penguasahaan sumber daya air · Pengendalian pencemaran air · Adanya SUPERKASIH · Adanya program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Kebijakan Pengelolaan Udara Kebijakan menyangkut kualitas udara mengacu kepada Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara, dan PP tersebut intinya menekankan pengendalian pencemaran udara dari sumber emisi bergerak dan tidak bergerak, diantaranya : a. Perlindungan Mutu Udara Kebijakan nasional mengenai perlindungan mutu udara pada dasarnya lebih banyak diarahkan pada penetapan standard an tolok ukur yang harus dicapai seluruh pihak yang terkait. Standar dan tolok ukur tersebut mencakup : § Baku mutu emisi Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan mulai lebih dikenali keunikan daya dukung lingkungan setiap daerah mulai menentukan baku mutu emisi ambient wilayahnya masing – masing. § Indeks standar pencemar udara (ISPU) Kebijakan lanjutan terkait dengan ISPU adalah mensosialisasikan ISPU (terutama agar masyarakat memahami angka dan standar yang ditampilkan) sebagai kewajiban pemerintah menyediakan informasi kepada masyarakat. b. Pengendalian Pencemaran Udara Kebijakan Nasional mengenai pengendalian pencemaran udara meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Kebijakan terobosan untuk menanggulangi pencemaran udara akibat sumber bergerak (terutama kendaraan bermotor) adalah: § Penyediaan alternatif bahan bakar bersih Ada dua upaya menyediakan bahan bakar bersih bagi kendaraan bermotor yaitu mengembangkan alternatif bahan bakar sumber energi non fosil dan menurunkan tingkat cemar bahan bakar sumber energi fosil. § Disinsetif untuk penggunaan bahan bakar diesel Bahan bakar diesel (solar) adalah bahan bakar kotor (penghasil pencemar sulfur dan berbagai partikulat besar) yang digunakan secara meluas di masyarakat karena belum adanya usaha untuk melakukan disisentif penggunaan. § Teknologi kendaraan Penggantian bertahap menuju bahan bakar yang lebih bersih harus diikuti dengan pengembangan teknologi kendaraan. § Insentif mendorong prnggunaan angkutan massal Kenaikan harga BBM dan kemacetan di kota merupakan pendorong pengembangan sistem transportasi missal Kebijakan Pengelolaan Pesisir dan Laut Dalam kertas kerja Pokok Pikiran RUU pengelolaan wilayah pesisir yang dipublikasikan Departemen Kelautan dan Perikanan pada tanggal 7 januari 2004, lingkup pengaturan wilayah pesisir dalam RUU ini terdiri dari 3 bagian , yaitu 1. Perencanaan 2. Pemanfaatan / Pengelolaan 3. Pengendalian / pengawasan Kebijakan Keanekaragaan Hayati Kebijakan tentang keanekaragaman hayati diarahkan pada upaya pelestarian dalam rangka menjamin pemanfaatan yang berkelanjutan, selain upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya hayati untuk kesejahteraan masyarakat. Kebijakan Tentang Kehutanan Untuk mengurangi laju kerusakan hutan, pemerintah melalui Departemen Kehutanan telah menerapkan 5 kebijakan prioritas, yaitu : · Pemberantasan liar · Penanggulangan kebakaran hutan · Restrukrisasi sektor kehutanan · Rehabilitasi dan konservasi sumber daya hutan · Desentralisasi sektor kehutanan Kebijakan Energi dan Pertambangan 1. Kebijakan penyediaan energi domestic Menurut Departemen Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) perkiraan kebutuhan energy di Indonesia pada tahun 2010 sebagai berikut: - Dengan rata-rata pertumbuhan Produk Domestic Bruto (PDB) dalam tahun 2000-2010 adalah 3%-7% pertahun, maka diperkirakan permintaan energy final komersial pada tahun 2010 akan menjadi 600-900 juta Satuan Barel Minyak (SBM). Pada pertumbuhan PDB yang moderat sebesar rata-rata 5% pertahun, permintaan energi final tahun 2010 adalah 750 juta SBM. - Persentase pemakaian energy final persektor pada tahun 2000 berturut-turut adalah : industry 41,7%, transportasi 31,6, rumah tangga 17,4%, lainnya 6,1% dan komersial 3,0%. 2. Kebijakan pertambangan Selama kurun waktu 2003, investasi di sector pertambangan menurun cukup tajam. Kalau tahun 1999 investasi mencapai 1,3 milliar dollar AS, pada tahun 2003 hanya mencapai sekitar 360 juta dollar. Penerapan UU no. 41 Tahun 1999 yang melarang lokasi pertambangan didaerah hutan lindung, telah menyebabkan sekitar 150 perusahaan pertambangan terkena imbasnya, karena lokasi kerjanya dinyatakan sebagai daerah lindung Program Bangun Praja dalam Rangka Tatapraja Lingkungan ( Good Environment Governance) Dalam rangka menciptakan lingkungan hidup yang bersih, sehat dan hijau serta bebas dari limbah yang berserakan dikawasan perkotaan, KLH dalam Hari Lingkungan Hidup 5 Juni 2002 telah mencanangkan Program BANGUN PRAJA dengan dorongan Bupati/Walikota untuk menerapkan prinsip-prinsip tata praja lingkungan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hasil utama yang diharapkan dari Program Bangun Praja adalah meningkatkan kapasitas aparat pemerintah daerah dalam mewujudkan Good Environment Governance (GEG). Strategi yang diterapkan dalam pelaksanaan Program Bangun Praja adalah: 1. Memberikan penghargaan kepda kota yang telah melaksanakan GEG. 2. Meningkatkan motivasi bagi Pemerintah Daerah melalu pemberian Intensif. 3. Pemberian akuntabilitas yang jelas terhadap semua target dan keberhasilan yang dicapai. 4. Menciptakan kompetisi antar daerah/kotam maupun antar kota dalam cluser. Program Lingkungan Bersih Lingkungan bersih adalah dambaan seluruh mahluk hidup, termasuk manusia. Pengelolaan Lingkungan yang bersih khususnya adalah tanggung jawab dan kewajiban manusia, karena sebenarnya ciptaan di alam semesta, khususnya di Bumi adalah serba indah dan bersih menurut ukuran manusia. Dalam daya upaya kita dalam program kebersihan lingkungan bermula dengan bersihnya air, bersihnya udara, bersihnya laut, bersihnya ruangan dimana kita berada dan beraktifitas. Jadi dalam sejarah kita mulai dengan masalah lingkungan munculnya berbagai gerakan, misalnya Gerakan Ciliwung (air/sungai) Bersih (GCB), Gerakan Langit Biru (udara bersih), Gerakan Laut Biru (laut bersih), Gerakan Kota Bersih ( Yang diprogramkan antara lain IPPL), PROKASIH, PROPER PROKASIH. 1. GCB ( GERAKAN CILIWUNG BERSIH) Pada bulan Mei 1989 kepedulian terhadap lingkungan bersih dimulai dengan dilancarkannya Gerakan Ciliwung Bersih (GCB) yang telah dipublikasihkan melaluli media massa pada tanggal 1 Juni 1989. Gerakan ini yang di prakarsai oleh pimpinan PPSML UI pada waktu itu didukung oleh berbagai kalangan perguruan tinggi, LSM, swasta, pengusaha dan Pemerintah (Soerjani 1992, Soerjani 2002). 2. PROKASIH Pada tanggal 14-15 Juni 1989 di Surabaya dalam rapat kerja “Pengendalian Pencemaran Air di Daerah” yang di prakarsai oleh Menteri Negara KLH (Pro. Emil Salim) telah dicapai kesepakatan untuk melancarkan Program Kali Bersih (PROKASIH). Sasaran PROKASIH di delapan provinsi terdiri atas 20 sungai yang diperluas dengan 35 sungai pad tahun 1991. 3. PROPER Tujuan PROPER adalah : a. Mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan b. Meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan; c. Meningkatkan kinerja pengeloloaan lingkungan secara berkelanjutan d. Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha/kegiatan untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan; e. Meningkatkan penaatan dalam mengendalikan dampak lingkungan melalui peran aktif masyarakat. 4. Program Kebersihan Kota Kota adalah pemukiman yang terdapat penduduk , dalam jumlah penduduk yang tinggi itu terdapat keanekaragaman kegiatan yang bersifat rekaan, kalaupun ada produksi, produknya adalah rekaan manusia, lebih banyak barang atau jasa yang artificial.k kota memperoleh segala kebutuhan dari pelayanan sesame penduduk kota yang lain. Padahal ketidaktertiban dan ketidaktententraman itu juga menghasilkan kingkungan yang kotor. BAB III PENUTUP Kesimpulan Dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang pengelolaan lingkungan hidup saat ini telah dihasilkan Dokumen Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai dasar pengembangan SDM lingkungan hidup melalui jalur pendidikan dan pelatihan. Terdapat kebijakan – kebijakan lingkungan hidup dalam negeri diantaranya adalah Kebijakan Nasional Pembangunan Berkelangsungan, Kebijakan Pengelolaan Air, Kebijakan Pengelolaan Udara, Kebijakan Pengelolaan Pesisir dan Laut, Kebijakan Keanekaragaan Hayati, Kebijakan Keanekaragaan Hayati, Kebijakan Keanekaragaan Tentang Kehutanan, Kebijakan Energi dan Pertambangan. Dalam rangka menciptakan lingkungan hidup yang bersih, sehat dan hijau serta bebas dari limbah yang berserakan dikawasan perkotaan, KLH dalam Hari Lingkungan Hidup 5 Juni 2002 telah mencanangkan Program BANGUN PRAJA dengan dorongan Bupati/Walikota untuk menerapkan prinsip-prinsip tata praja lingkungan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Lingkungan bersih adalah dambaan seluruh mahluk hidup, termasuk manusia. Pengelolaan Lingkungan yang bersih khususnya adalah tanggung jawab dan kewajiban manusia, karena sebenarnya ciptaan di alam semesta, khususnya di Bumi adalah serba indah dan bersih menurut ukuran manusia. Dalam daya upaya kita dalam program kebersihan lingkungan bermula ddengan bersihnya air, bersihnya udara, bersihnya laut, bersihnya ruangan dimana kita berada dan beraktifitas. Jadi dalam sejarah kita mulai dengan masalah lingkungan munculnya berbagai gerakan, misalnya Gerakan Ciliwung (air/sungai) Bersih (GCB), Gerakan Langit Biru (udara bersih), Gerakan Laut Biru (laut bersih), Gerakan Kota Bersih ( Yang diprogramkan antara lain IPPL), PROKASIH, PROPER PROKASIH

Senin, 10 Juni 2013

PERSEBARAN TAMBANG DI INDONESIA


“PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN”

MAKALAH SUMBER DAYA ALAM DAN BERKELANJUTAN
“PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN”

Disusun Oleh :
Kelompok 9
Lina Kurnia Sari (1001045295)
Athief Efendi (1001045280)
Kelas 6.i
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR HAMKA
JAKARTA
2013
KATA PENGANTAR
Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Dengan mengucapkan rasa syukur kekhadirat Allah SWT, penulis telah mengerjakan salah satu tugas mata kuliah Sumber Daya Alam dan Berkelanjutan dalam bentuk makalah, yang membahas mengenai Pembangunan Berwawasan Lingkungan. Shalawat serta salam teruntuk sang revolusioner yang paling berpengaruh di dunia yakni nabi Muhammad SAW, yang mengantarkan kita kepada sebuah wahyu dari Allah yaitu “Iqra”. Tujuan penulis ini selain tugas, penulis juga berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca, terutama untuk panduan mahasiswa saat meneliti kelak.
Penulis menyadari bahwa makalah ini kurang sempurna. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan saran-saran dari para pembaca, terutama Bapak Hari Naredi, M. Pd selaku dosen mata kuliah Sumber Daya Alam dan Berkelanjutan demi perbaikan tugas pada tugas selanjutnya.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin ...
Jakarta,  Mei 2013
Penulis

BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Sumber daya alam merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan manusia sangat bergantung pada sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sumber daya alam adalah semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kesejahteraan manusia, misalnya tumbuhan, hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, angin, cahaya matahari, dan mikroba.
Sumber daya alam di dunia ini jumlahnya tetap sedangkan populasi manusia makin berkembang. Oleh sebab itu sumber daya alam harus dikelola dan dimanfaatkan searif dan bijak dan sehemat mungkin supaya generasi penerus masih dapat merasakannya. Sumber daya ala, merupakan kekayaan yang dimiliki oleh alam yang tidak bisa dihasilkan oleh manusia.
Zaman sekarang ini upaya-upaya dalam melestarikan sumber daya alam terus dilakukan tetapi belum sepenuhnya terwujud. Manusia yang terus berkembang menyebabkan penggunaan sumber daya alam yang makin meningkat, maka harus ada pengelolaan sumber daya alam yang bijak dan benar. Ada beberapa upaya dalam mencegah, menangani, dan mengembalikan sumber daya alam yang telah rusak. Pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan hal-hal yang akan merugikan lingkungan dan harus mencari solusi dari dampak tersebut.
Pemanfaatan sumber daya alam artinya adalah menggunakan atau mengambil manfaat dari sumber daya alam yang ada untuk kepentingan manusia. Pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh merusak ekosistem secara efisien dan memikirkan kelanjutan sumber daya alam itu. Pada dasarnya alam mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan tersebut. Semua kekayaan yang ada di bumi ini, baik biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumber daya alam. Tumbuhan, hewan, manusia, dan mikroba merupakan sumber daya alam hayati, sedangkan faktor abiotik lainnya merupakan sumber daya alam nonhayati. Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian karena sumber daya alam bersifat terbatas.
Seiring dengan perkembangan zaman, manusia mampu memanfaatkan sumber daya alam secara lebih luas. Pertambahan populasi manusia serta perkembangan pengetahuan dan teknologi juga telah mendorong manusia untuk memanfaatkan sumber daya alam secara lebih kreatif dan intensif. Tidak heran manusia semakin mampu menguasai alam dengan cara-cara yang merusak dan tanpa mempertimbangkan kelestariannya.




















BAB II
PEMBAHASAN
Makna Pembangunan
Pembangunan adalah perwujudan dari upaya dan budi daya manusia melalui penguasaan serta penerapan ilmu pengetahuan dan keterampilan teknologi.
Pembangunan dan kualitas hidup
Keterampilan dalam rekayasa ini perlu disertai kepedulian sosial, ekonomi dan budaya dalam memanfaatkan sumber daya alam untuk kelangsungan peri kehidupan, peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan diri bersama seluruh masyarakat.









Gambar. 104
Model pembangunan dengan manusia sebagai pelaku dengan penguasaan IPTEK dan kepedulian sosekbud untuk memanfaatkan sumber daya alam guna peningkatan kesejahteraan maupun kualitas hidup bagi kelangsungan peri kehidupan termasuk bagi para peserta pembangunan yang lain.
Jadi pembangunan memerlukan dukungan sumber daya alam yang dimanfaatkan oleh sumber daya manusia sebagai pelaku pembangunan yang memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi dengan disertai kepedulian sosial, ekonomi budaya dan dengan wawasan yang ramah lingkungan. Untuk itu diperlukan pendidikan ilmu pengetahuan pada taraf yang disesuaikan dengan program dan taraf yang dipercayakan pada dan dibutuhkan dari dirinya.
Lingkungan hidup, termasuk manusia, pengada insane lain dan pengada ragawi, walaupun bukan pelakunya tetapi semuanya akan mengalami perubahan yang terjadi, baik dampak, risiko maupun makna atau perolehan hasil pembangunan.
Pembangunan antar sektor
Dalam menelaah masalah pembangunan melalui berbagai sektor pembangunan, terlihat adanya kesamaan dalam tujuan sektor-sektor itu, yaitu untuk meningkatkan kualitas hidup melalui pemanfaatan berbagai unsur sumber daya alam termasuk materi, makhluk hidup dan waktu. Tetapi dalam kenyataan tidak terlihat adanya kerja sama terintegrasi yang mutualistik di antara berbagai sektor pembangunan itu. Padahal pembangunan dengan berbagai misi dan corak sektornya memerlukan kesepakatan, kesetaraan dan keseimbangan dalam menggunakan daya dan peluang pemanfaatan sumber daya alam bagi pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas hidup.
Gambar 105.
Pembangunan dengan berbagai sektornya memerlukan keterkaitan secara terpadu segenap faktor dalam lingkungan hidup yang meliputi sumber daya dengan manusia sebagai pelaku atau peserta pembangunan, sumber daya alam yang diperlukan sebagai dukungan segala yang diperlukan bagi kehidupan secara keseluruhan.
Kemandirian Pembangunan
Ketergantungan kita pada pihak di luar negeri dalam berbagai hal seharusnya kita sadari sebagai penyebab terpuruknya bangsa kita yang hidup di negara merdeka, tetapi yang nyaris kehilangan jati diri dan kemandirian. Hal ini terjadi antara lain dimana kita terpaksa mengimpor barang, jasa maupun tenaga dan teknologi serta berutang sebagai modal pembangunan. Bahkan beras, jagung, ketela, gula, dan garam pun sering kali harus kita impor. Jelas bahwa sebagian (besar) seharusnya dapat kita atasi atau kita hasilkan sendiri.
Sebaliknya kita mengekspor bahan baku berupa minyak mentah, bijih mineral, ikan, rumput laut yang sebenarnya berbenturan dengan pengembangan industri dalam negeri sendiri yang dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat maupun Negara. Sekedar sebagai contoh adalah ekspor kayu gelondongan (baik legal maupun illegal) berbenturan dengan pengembangan industri kayu di dalam negeri, misalnya peralatan rumah tangga dan kantor, plywood, pulp, kertas, dan sebagainya. Ekspor rumput laut yang tentu menguntungkan eksportir, tetapi menutup peluang untuk mengembangkan industri rumput laut untuk alginat, bahan farmasi, komestik, pasta gigi, agar-agar, selai, keripik, dodol, dan sebagainya yang merugikan nelayan, petani serta negara.
Jadi kemandirian pembangunan ini perlu ditingkatkan dengan berbagai upaya, yaitu:
Mengurangi ketergantungan pada tenaga, modal, dan teknologi tetapi justru membuka transfer informasi dari luar dalam etos kemitraan;
Memanfaatkan pengerahan tenaga kerja seoptimal mungkin dari sumber daya manusia kita sendiri;
Mengusahakan sehemat, seefisien dan seefektif mungkin penggunaan sumber daya alam sendiri;
Pemanfaatan hasil barang dan jasa untuk masyarakat sendiri, terutama bagi masyarakat dimana pembangunan itu berlangsung.
Pembangunan Indonesia
Pembangunan tidak suistainable
Menurut komisi Brundtland, suistainable development adalah “pembangunan yang mencukupi kebutuhan generasi sekarang tanpa berkompromi (mengurangi) kemampuan generasi yang akan dating untuk memenuhi aspirasi dan mencukupi kebutuhan mereka sendiri”. Disamping itu kemudian muncul berbagai batasan tentang pembangunan yang terdukung dan berkelangsungan itu. World Conservation Society (WCS), IUCN bersama UNEP dan WWF antara lain menekankan makna pembangunan pada perbaikan sosial-ekonomi, pemanfaatan secara lestari sumber daya alam serta perhatian pada daya dukung dan keanekaragamannya dalam jangka panjang.
International Institute for Suistainable Development (IISD) di Naitoba (Kanada) pimpinan Dr. Arthur Hanson merumuskan: “suistainable development means conducting business in a way which meet the needs of the enterprice and its stakeholders today while protecting, sustaining and enhading the human and natural resoursers needed tomorrow”.
Dalam hubungan ini oleh Pearce & Atkinson (1993:65) menjelaskan bahwa pembangunan Indoneia dinilai unsustainable belum berkelangsungan. Hal ini terbukti dari kenyataan bahwa nilai sumber daya alam Indonesia mengalami depresiasi (pengurasan) sebesar 17% dari GDP, sedang hasilnya untuk pembangunan (savings) hanya sebesar 15% dari GDP.
Gambar 106.
Indonesia berada di bawah garis pembangunan yang “suistainable” karena pengurasan atau depresiasi sumber daya alamnya 17-18% dari GDP lebih tinggi daripada tabungan atau hasil yang diperolehnya untuk investasi pembangunan sektor produktif yang hanya 15%. (Pearce & Atkinson 1993 dalam Soerjani 1997).
Pembangunan itu baru dinilai berkesinambungan (suistainable) apabila pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan sehemat mungkin, seefesien dan seefektif mungkin. Disamping itu perlu diupayakan nilai tambah sumber daya alam itu melalui rekayasa teknologi jasa, budaya, dan seni. Andaikata kita memerlukan sumber daya alam sebesar 17-18%, apabila hal itu rekayasa dengan memberikan nilai tambah, nilai tabungan yang cukup besar, sehingga sisa yang dikonsumsi masih cukup untuk merehabilitasi atau memulihkan sumber daya alam yang kita pergunakan.
Pembangunan yang berkelangsungan
Jadi jelas bahwa kemampuan sumber daya manusia untuk memberi “nilai tambah” sumber daya pendukung pembangunan melalui penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni-budaya merupakan kunci apakah pembangunan yang dilaksankaan itu berkelangsungan, berkesinambungan (suistainable) atau tidak.
Sayangnya “gerakan” untuk membantu pengusaha kecil dan menengah ini lebih bermakna sebagai retorika daripada dilaksanakan dengan kesungguhan hati yang adil dan tulus. Padahal jelas bahwa dengan pemberdayaan rakyat untuk mengembangkan industri kecil dan menengah pada taraf koperasi atau rumah tangga (cottage industry) akan merupakan peluang terciptanya lapangan kerja dan peningkatan pendapatan keluarga untuk pendidikan dan masa depan anak-anak, di samping secara langsung merupakan peningkatan kesehatan keluarga.
Gambar 107.
Pemanfaatan sumber daya alam tanpa nilai tambah dengan perolehan (Rp. A) yang tidak suistainable karena sumber daya alam itu dikonsumsi tanpa nilai tambah. Dengan menghemat, dalam menggunakan sumber daya A¹ mungkin tetap diperoleh hasil Rp. a.
Pemanfaatan sumber daya alam dicapai melalui peningkatan nilai tambah kemampuan manusia dan nilai tambah teknologi yang tepat guna yang memungkinkan dihasilkannya Rp. a+ ditambah dengan perolehan yang lebih bermakna walaupun tidak berupa uang, termasuk kesempatan kerja, ketenteraman sosial, dan sebagainya (modifikasi dari Soerjani 1997; 1999: 192).
Kecenderungan untuk menguras dan menghamburkan SDA, baik yang hayati, non hayati maupun tenaga, pikiran, dan waktu perlu dibatasi dengan upaya penghematan (reduce), menolak (refuse) bahan yang berbahaya (B3) atau menggantinya (replace) dengan bahan yang aman, melalui pakai ulang (reuse), umurnya diperpanjang (durability), diperbaiki atau direparasi (repair), diisi kembali (refill) seperti botol minuman dan sebagainya, diperkuat kembali (restrenghten) misalnya baterai (recharge) atau dikonstruksi kembali (reconstruct), direhabilitasi, remediasi, dan sebagainya.
Disamping itu kecuali penghematan dan peningkatan nilai/mutu produk, juga diperoleh keuntungan yang tidak dapat diukur dengan uang (intangible) berupa kesempatan kerja, ketenteraman, peningkatan keterampilan melalui pendidikan dan latihan, kesehatan, dan sebagainya.
Gambar 108.
Perbedaan nyata antara penjualan kayu gelondongan (A) dibandingkan dengan pengolahan kayu sebagai kayu lapis (plywood) (B) yang menghasilkan nilai tambah yang lebih menguntungkan
Contoh lain tentang produk penghematan dan pemberian nilai tambah sebagai contoh dapat diterapkan pada pabrik kertas. Cara seperti ini dapat diterapkan pada berbagai industri, seperti industri plastik, botol, dan sebagainya.
Gambar 109.
Pabrik kertas yang ramah lingkungan (1) dalam pengambilan air dari hilir dan pembuangan air setelah dikelola limbahnya; (2) menghemat atau mengurangi penebangan kayu sebagai bahan baku dengan memanfaatkan kertas bekas.
Dengan kekayaan sumber daya alam Indonesia yang cukup melimpah, sebenarnya masyarakat kita yang sebagian besar adalah petani, peladang, peternak, dan nelayan seharusnya tidak berada dalam kemiskinan. Mereka harus mendapatkan peluang, kesempatan dan pemberdayaan diri melalui pendidikan dan pelatihan untuk mengembangkan industri kerakyatan yang memberi nilai tambah produk yang dihasilkannya. Petani dan nelayan tidak mengekspor atau didorong untuk langsung menjual sayur, buah, dan hasil laut, tetapi diberdayakan untuk menghasilkan produk sesuadah diproses dengan nilai tambah, seperti asinan, selai, kecap, keripik, sambel uleg, sambal bajag, pindang, abon ikan, agar-agar, sirup rumput laut, dodol, dan sebagainya (Soerjani dkk. dalam Petani Peduli Lingkungan 2004 dan Soerjani & Muchsin dalam Pendidikan Nelayan Muda Masa Depan 2004).
Gambar 110.
Petani didorong untuk mengolah nanas dan pepaya menjadi selai nanas dan pepaya (A,C), sedangkan dari cabe diolah menjadi saus cabe (B,D).
Gambar 111.
Hasil laut berupa ikan yang diolah menjadi abon ikan (A-B) dan rumput laut yang diolah menjadi selai dan sirup rumput laut (C-D).
Pelaku Pembangunan
Pelaku pembangunan juga disebut development stakeholders, peran serta atau keterkaitannya dalam pembangunan dapat berbeda tahapannya, tergantung pada besar kecilnya peranan dan besar tidaknya dampak keterlibatannya.
Pelaku / stakeholder yang aktif adalah pihak, perorangan atau kelompok yang langsung berkepentingan dengan pembangunan. Mereka dapat menjadi pemilik kegiatan, menjadi pemberi dana (pinjaman atau bukan), ikut merancang, membangun, bekerja dan sebagainya, sehingga menjadi kelompok entrepreneur, penyandang atau pendukung kegiatan. Stakeholder atau shareholder yang pasif adalah mereka yang tidak langsung berperan serta, mungkin pemilik tanah yang dijual kepada developer pembangun rumah, pabrik atau jalan. Mereka betul-betul pasif karena tidak terlibat apapun walaupun akhirnya ikut menerima dampaknya baik yang negatif maupun positif. Misalnya, dengan dampak positif mereka akhirnya dapat juga ikut serta sebagai pekerja, membuka warung dan sebagainya atau dampak negatifnya mereka terkurung dalam wilayah serta dalam ruang yang tertutup untuk tidak dapat bergerak leluasa seperti sebelumnya.
Pemerintah
Pemerintah sebagai penanggung jawab kebijakan, umumnya merupakan stakeholder aktif yang utama, terutama untuk projek pembangunan jalan, pembangunan kantor, dan sebagainya. Dalam berbagai kasus, baik itu pembangunan projek pemerintah maupun swasta sebenarnya peranan pemerintah adalah yang paling utama. Karena itu dalam suatu makalah pada Kongres Ilmu Pengetahuan tahun 2003 (Soerjani 2003a) disarankan agar pemerintah (pusat) mempunyai badan yang mungkin dipimpin seorang Menteri Koordinator Pembangunan.
Perlu adanya pertimbangan bahan baku konsep 3R (reduce, reuse, dan recycle) seharusnya diganti dengan konsep RC (resource cycling) artinya bagaimana memanfaatkan sumber daya yang ada untuk berbagai kemungkinan pemanfaatannya. Kalau kita makan pisang, sebenarnya kulit pisang bukan limbah tetapi sumber daya yang dapat dimakan kambing. Jadi sebagai sisa sumber daya (manusia) jangan terburu-buru diarahkan untuk recycling of waste tetapi dicari tempatnya dalam resource cycle. Jadi sangat perlu dimulai pengertian yang baru ini dalam pengelolaan lingkungan atau khususnya pengelolaan sumber daya, karena semua keramahan lingkungan harus menuju aktivitas yang tanpa atau kecil sisanya (no-waste atau zero waste).
Jadi daur ulang limbah itu tidak ada dalam kamus lingkungan, karena tidak ada limbah, yang ada adalah upaya mencari makna lain dari sumber daya selebihnya sisa yang dikonsumsi, sehingga tidak ada sumber daya yang tersisa lagi.
Keterangan :
:   hubungan resmi kelembagaan
: hubungan pembinaan pengaturan UU & perundang-undangan lingkungan hidup
Gambar 112.
Kelembagaan lingkungan hidup dalam hubungan dengan Menteri lain dalam Kabinet, dengan Menteri Koordinator Pembangunan yang membawahi tiga Deputi Menko atau Menteri Perencanaan Pembangunan, Deputi Menko atau Menteri Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan, dan Deputi Menko atau Menko Evaluasi Pembangunan. Di samping itu Menteri Lingkungan Hidup juga membantu dan berkoordinasi dengan semua Menteri dari sektor lain, di bidang industri, pertambangan, dalam negeri, pendidikan , dan sebagainya. Menteri Koordiantor Pembangunan ini sebenarnya juga dapat dirangkap seorang yang memiliki kompetensi sebagai pakar lingkungan hidup. Jadi Menteri Pembangunan dan Menteri Lingkungan Hidup menjadi satu badan koordiansi pembangunan.
Hal ini merupakan perluasan kerja BAPPENAS dilengkapi dengan pengawasan pelaksanaan dan pengawasan hasil pembangunan atau yang mengaudit / mengakuntabilitas pembangunan. Sistem ini dapat merupakan perluasan tugas dari BPK sekarang ini.
Demikian pula di daerah otonom, provinsi, kabupaten atau kota; kepala daerah juga perlu dibantu perangkat lembaga atau pejabat yang bertugas sebagai Badan Koordinasi Pembangunan (BPK) sebagai perluasan tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Sebagai misal BAPPEDA Provinsi Gorontalo adalah perpanjangan dari Badan Peningkatan Pembangunan Daerah, jadi badan ini sekaligus mencakup tugas perencanaan, pengawasan dan pengaudit akuntabilitas pembangunan.
Unir Kerja Kementerian Lingkungan Hidup
Dalam kurun waktu 2005-2009 ini kebijakan lingkungan hidup di bawah pimpinan Menteri Negara Lingkungan Hidup,  Ir. Rachmat Witoelar tercermin dalam susunan unit kerja dan program prioritasnya seperti pada Tabel dibawah ini.
Tabel. 30. Unit kerja program prioritas dan Deputi Menteri Lingkungan Hidup yang berkewajiban.
No.BidangProgram PrioritasDeputi MenteriITata lingkunganRekonstruksi dan Rehabilitasi NAD, Ladia GalaskaIr. Arie Djunardi Djoehana Djoekardi, M.A.IIPengendalian Pencemaran LingkunganAdipura, Proper, Superkasih, Langit BiruIr. Moh. Gempur AdnanIIIPeningkatan Konservasi SDA & Pengendalian Kerusakan LingkunganKebakaran Hutan & Lahan, Penebangan Liar, Pantai Lestari, Hari Cinta Puspa & Satwa NasionalDra. Masnellyarti, M. Sc.IVPengelolaan B3 dan Limbah B3Penanganan limbah, B3, Perbaikan Sistem dan Mekanisme perijinan B3dr. Yanuardirasudin M., DSPA.VPenataan LingkunganKasus Pencemaran Teluk Buyat, RUU limbahHoetomo, MPAVIKomunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan MasyarakatPenghargaan Kalpataru, Kampanye Lingkungan, Public RelationDrs. SudaryonoVIIPembinaan Sarana Teknis dan Peningkatan KapasitasPeningkatan Pendanaan LN, Jaringan informasi, Institut Lingkungan IndonesiaIr. Isa Karmisa ArdiputraVIIISekretaris Menteri Negara Lingkungan HidupKoordinasi pelaksnaan teknis/administrasi lingkungan hidupIr. Arif Yuwono, M.A
Dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah, baik provinsi, kabupaten dan kota, pemerintah daerah dilengkapi dengan sebuah badan yang disebut Bapedelda. Pada lima region kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional (PPLH Regional).
Swasta, Pengusaha
Para pengusaha bisnis/swasta merupakan bagian penting sebagai penggerak pembangunan. Tetapi peranan para pengusaha ini harus diarahkan sebagai peranan pelayanan kepentingan masyarakat dengan perolehan keuntungan atau profit yang pantas, optimal dan berkelangsungan (suistainable) jadi keuntungan yang tidak berlebihan. Pada kenyataannya para pengusaha ini bukan melihat peranannya sebagai pemberi pelayanan kebutuhan masyarakat, tetapi lebih sebagai pengambil keuntungan sebesar mungkin dari masyarakat sebagai konsumen.
Jadi pada saat sekrang kinerja para pengusaha seharusnya dibina melalui paradigm baru “usaha harus dilakukan dengan menggunakan sumber daya sehemat mungkin (waktu, tenaga, sumber daya, dan biaya), dengan keuntungan yang optimal, yakni sepantasnya (tidak sebesar mungkin) agar berkelangsungan keuntungan usahanya”.
Sebagai contoh kalau selembar kertas total biaya produksinya Rp. 50,- pengusaha kertas tidak menjualnya Rp. 100,- seperti harga umum di pasaran, tetapi berdasarkan paham kelangsungan yang optimal pengusaha itu menjualnya dengan harga Rp. 60,-. Dengan keuntungan Rp. 10,- perusahaannya akan meraih keuntungan yang berkelanjutan. Cara ini merupakan keuntungan yang kompetitif (competitive advantage), sehingga dari waktu ke waktu perusahaannya bertambah maju terus dan berkelangsungan usahanya.
Lembaga Kependidikan
Lembaga kependidikan merupakan faktor penting dalam pengadaan sumber daya manusia yang peduli dan memiliki keterampilan disertai sikap ramah lingkungan. Lembaga pendidikan merupakan sumber atau investor tenaga di segala bidang, baik di pemerintahan, perusahaan swasta, pemimpin masyarakat, guru, media massa, dan sebagainya.
Sejak diangkatnya Menteri Neggara KLH pada tahun 1978, lembaga pendidikan tinggi menjadi tumpuan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di bidang lingkungan hidup. Di sekitar tahun 1978 itulah mulai terbentuk Pusat Studi Lingkungan (PSL) di berbagai perguruan tinggi di UNPAD, IPB, ITB, UGM, UI, disusul oleh berbagai lembaga pendidikan yang lainnya.
Menurut data tahun 1989, Pusat Studi Lingkungan di Indonesia berjumlah 53 PSL (Soerjani, 1989). Pada saat itu dalam perkembangannya telah terbentuk 98 PSL dengan nama yang berbeda-beda sesuai dengan orientasi dan misi baktinya pendidikan yang menaunginya, seperti Pusat Penelitian Sumber Daya Alam dan Lingkungan (PPSDAL) UNPAD, Pusat Penelitian Sumber Daya Manusia dan Lingkungan (PPSML) UI dan sebagainya. Pada umumnya perguruan tinggi menjadi penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang ilmu lingkungan, AMDAL.
Pada dasarnya timbul pemikiran di kalangan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan berbagai kursus / pelatihan tentang Kelayakan Pembangunan. Banyak di antara perguruan tinggi itu lebih terlibat dalam Pelatihan AMDAL yang pada saat ini perlu diarahkan secara lebih luas menjadi Pelatihan Pelaksanaan Pembangunan melalui beberapa tahapan berikut:
Umpan balik










Gambar 113.
Keterpaduan pola pendidikan / pelatihan para pelaksana pembangunan, mulai dari Kelayakan Pembangunan (A), diteruskan Pelatihan Penyusunan dan Penilaian Kelayakan Pembangunan (B), dari lulusan dasar (A) juga mempunyai kesempatan mengikuti Pelatihan Pengawasan Pelaksanaan (C) dan Pelatihan Evaluasi Hasil /  Akuntabilitas Pembangunan (D).
Pada saatnya pengawasan pembangunan dan/atau akuntabilitas pembangunan ini sebaliknya dilaksanakan oleh kelembagaan mandiri (independen) bersama-sama atau dengan pengawasan pemerintah.
Swadaya Masyarakat
Masyarakat juga berkewajiban untuk memelihara kualitas lingkungan dan berhak untuk menikmati kualitas lingkungan yang baik. Dalam hal ini masyarakat atau kelompoknya dapat menjadi pelaksana (stakeholder) aktif pembangunan. Pada saat ini yang lebih penting adalah juga pemberdayaan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan/atau mengkonsumsi jasa maupun barang secara baik, artinya sesuai dengan kebutuhan dasar.
Menurut penelitian dari Paul Shaw (ADB 1991) ternyata pencemaran lingkungan sebanyak 75% terjadi karena industri, tetapi itu pun terjadi karena industri didorong oleh permintaan konsumen sehingga terjadilah pencemaran lingkungan baik sewaktu proses produksi maupun dalam proses konsumsi.
Gambar 114.
Kerusakan lingkungan oleh industri diperkirakan sangat didorong oleh kebutuhan konsumen yang melebihi kebutuhan dasar (over consumption) dan limbah yang dihasilkan dalam produksi maupun dalam konsumsi.
Media Massa
Peranan media massa juga perlu pembenahan. Sejak beberapa saat akhir-akhir ini peranan media massa tidak cukup mendukung kelayakan pembangunan yang berhasil dan berwawasan lingkungan. Komersialisme media massa dengan berita atau kasus yang laku dijual tanpa mempertimbangkan dampaknya pada sikap dan perilaku masyarakat yang baik.
Pada akhir-akhir ini cukup banyak pula adegan film, sinetron, tayangan yang kurang dapat dipertanggung jawabkan. Bahkan acara tayangan, kesenian dan hiburan yang mendidik diganti dengan hiburan yang bertendensi khayalan, kejahatan, porno, isu kericuhan politik, dan sebagainya. Demikian pula terlalu banyak tayangan atau iklan yang mendorong hasrat konsumerasi yang kurang bermanfaat. Tentu ada peranan media massa yang positif untuk pendidikan ataupun pemberdayaan masyarakat yang baik. Peranan media yang baik ini perlu dikembangkan, khususnya dengan bekerja sama dengan dunia pendidikan di samping dengan sektor atau faktor pembangunan lainnya.
Demikian pula isi dan makna advertensi/iklan seperti yang mengarah ajakan untuk mengkonsumsi barang impor atau sekolah di luar negeri pada umumnya menimbulkan kesan seolah-olah pasti lebih baik daripada barang buatan sendiri atau pendidikan di dalam negeri sendiri. Kita perlu mengakui perlunya untuk mempelajari pendidikan dan teknologi dari luar sebagai perluasan wawasan dan keterampilan. Tetapi hal itu harus terus menerus diikuti dengan upaya agar pendidikan dalam negeri mulai dari pendidikan dasar, menengah dan tinggi di Indonesia makin bertambah baik sesuai dengan budaya bangsa kita. Pendek kata peranan media massa harus yang lebih mendidik dan mendorong pendidikan di negeri kita sendiri. Di samping itu memberikan motivasi bersama pelaku pembangunan yang lain kea rah pembangunan yang lebih berhasil.










BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sumber daya alam merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan manusia sangat bergantung pada sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sumber daya alam adalah semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kesejahteraan manusia, misalnya tumbuhan, hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, angin, cahaya matahari, dan mikroba.
Pengelolaan sumber daya alam merupakan suatu hal yang sangat penting dibicarakan dan dikaji dalam kerangka pelaksanaan pembangunan nasional. Dengan potensi sumber daya alam yang berlimpah sesungguhnya dapat melaksanakan proses pembangunan bangsa ini secara berkelanjutan tanpa harus dibayangi rasa cemas dan takut akan kekurangan modal bagi pelaksanaan pembangunan tersebut. Pemanfaatan secara optimal kekayaan sumber daya alam ini akan mampu mambawa kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh bangsa Indonesia.
Dalam pembangunan berwawasan lingkungan, terdapat makna pembangunan yakni pembangunan dan kualitas hidup pembangunan antar sektor dan kemandirian pembangunan. Dalam pembangunan di Indonesia ada pembangunan tidak suistainable dan yang berkelangsungan. Di dalam pembangunan adanya pelaku pembangunan yakni pemerintah, unir kerja Kementerian Lingkungan, swasta dan pengusaha, lembaga pendidikan, swadaya masyarakat, serta media massa.

PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

TUGAS MAKALAH
SUMBER DAYA ALAM BERKELANJUTAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Disusun oleh :
Kelompok 7
1.       Fanny Fajar Liany          (1001045288)
2.       Fachry Roza Fadhli       (1001045304)
3.       Kharis Maniar                 (1001045052)
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR HAMKA.
2013
KATA PENGANTAR
Assalamua'laikum Wr.Wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan rahmat dan petunjuknya kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Sumber Daya Alam Berkelanjutan kami yaitu makalah tentang “Pengelolaan Lingkungan Hidup”.
Kami berusaha menyajikan makalah ini dengan sederhana dan jelas, supaya mudah di pahami oleh para pembaca.
Selain itu, makalah ini diharapkan agar dapat menjadi bacaan para pembaca agar menjadi pendidik yang profesional dalam mendidik tunas-tunas bangsa yang berkualitas.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
.
Jakarta9 Mei 2013
Penyusun
BAB 1
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Memasuki era yang modern atau lebih dikenal dengan globalisasi, masalah demi masalah muncul sebagai akibat yang ditimbulkan oleh era tersebut. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap makhluk hidup utamanya manusia tidak dapat lepas dari dampak globalisasi tersebut, karena makhluk hiduplah pelaku utama dari kegiatan tersebut. Oleh karena itu, setiap manusia harus senantiasa waspada terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukannya terutama dalam melakukan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan.
Aspek yang paling sensitif terhadap dampak era yang serba industri seperti sekarang ini adalah lingkungan. Besar kecilnya kegiatan manusia pasti akan berdampak pada kualitas lingkungan. Dengan demikian, manusia sebagai pelaku utama lingkungan harus senantiasa mengendalikan dan menjaga lingkungan agar tidak mengalami kerusakan.
Di Indonesia, masalah lingkungan merupakan masalah yang cukup serius yang harus segera diatasi. Lingkungan hidup Indonesia yang dulu dikenal sangat ramah dan hijau kini seakan berubah menjadi ancaaman bagi masyarakatnya. Betapa tidak, tingkat kerusakan lingkungan di indonesia sangat besar. Pencemaran lingkungan dan aktifitas penebangan hutan secara illegal merupakan penyebab utamanya.
Banyaknya bencana yang sering terjadi di tanah air seperti banjir dan tanah longsor merupakan bukti betapa pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di era globalisasi.  Kesadaran untuk hidup lebih baik harus senantiasa dipegang oleh manusia khusunya yang tinggal di kota-kota besar karena manusialah penyebab utama terjadinya bencana tersebut. Tanpa manusia sadari, ketika membuang sampah di sembarang tempat, menebang pohon tanpa perencanaan adalah suatu aktifitas yang membahayakan kehidupannya.
Tingkat eksploitasi dan konsumsi energi fosil yang terlalu berlebihan selama beberapa dekat ke belakang serta pengrusakan hutan dan rendahnya usaha konservasi lahan menyebabkan terjadinya berbagai masalah lingkungan yang parah di Indonesia. Masalah lingkungan yang terjadi diantarannya global warming, polusi dan pencemaran lingkungan. Semua masalah itu berujung pada terjadinya degradasi lingkungan yang mengancam aktifitas kehidupan manusia. Lingkungan yang terdegradasi tidak mampu lagi menyokong aktifitas kehidupan manusia dengan baik
.
Oleh karena hal-hal tersebut, melalui makalah ini, saya akan mencoba menguraikan kebijakan-kebijakan lingkungan di Indonesia dengan judul makalah “Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Dan berharap dengan hadirnya makalah ini dapat memberikan pengetahuan tentang pentingnya lingkungan.
B.            Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi masalah dalam makalah ini adalah :
1.    Bagaimanakah upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia?
2.    Bagaimanakah kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan?
3.    Bagaimanakah manfaat dari pengelolaan dan kebijakan lingkungan di Indonesia?
C.            Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.    Untuk mengetahui upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
2.    Untuk mengetahui kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan.
3.    Untuk mengetahui manfaat dari pengelolaan dan kebijakan lingkungan di Indonesia.
BAB 2
PEMBAHASAN
A.           Pengelolaan Lingkungan Hidup
1.             Pengertian
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
Lingkungan hidup sendiri memiliki arti kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, temasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2.             Dasar-dasar dan Prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup :
Prinsip pengelolaan lingkungan hidup :
a)         Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sehingga dapat membangun manusia seutuhnya.
b)        Mewujudkan manusia sebagai bagian lingkungan hidup dan tidak akan dapat dipisahkan.
c)         Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana dan diolah secara optimal semata demi kesejahteraan masyarakat.
d)        Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk generasi yang akan datang.
Dasar-dasar pengelolaan lingkungan hidup :
Untuk memberikan dasar hukum yang kuat tentang usaha pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat dalam melaksanakan pelestarian alam maka di buat peraturan perundang-undangan tentang lingkungan.
a)         UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
b)        UU RI No.51 tahun 1993 tentang analisis mengenai dampak lingkungan.Untuk memperkecil pencemaran, pada saat ini pemerintah menyusun dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi kegiatan yang diduga menimbulkan pencemaran. AMDAL pada prinsipnya adalah cara mengidentifikasi, memprediksi dan mengomunikasikan pengaruh dari kegiatan manusia terutama pembangunan fisik lingkungan.Dasar hukum pemberlakuan AMDAL yaitu PP No.22 tahun 1999 tentang AMDAL yang berlaku efektif mulai tanggal 7 November 2000. Jenis-jenis kegiatan yang harus dilengkapi dengan AMDAL di atur dalam keputusan menteri No.3 tahun 2000. Implikasi PP ini adalah diserahkannya sebagian besar kewenangan penilaian AMDAL kepada daerah/Prov/Kab/Kota dan diwajibkan keikutsertaan masyarakat di dalamnya.Penyesuaian dokumen AMDAL sebagai berikut :
·      Memperkecil pengaruh negative
·      Memaksimalkan pengaruh positif kegiatan manusia bagi lingkungan
·      Mendeteksi secara dini terjadinya pencemaran
3.             Kewenangan Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan.
Keikutsertaan pemerintah dalam kelestarian lingkungan hidupBerdasarkan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 8 bahwa:
“Pemerintah menguasai sumber daya alam dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, beserta pengaturannya ada di tangan pemerintah”
.
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud maka pemerintah mengatur mengatur beberapa langkah diantaranya:
a)         mengatur dan mengembangkan kebijakan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
b)        mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan kembali sumber daya alam termasuk sumber daya alam genetika
c)         mengatur system dan hubungan hukum antara perseorangan dan atau subyek hukum lainnya. Serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam, sumber daya buatan, sumber daya genetika.
d)        mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial.
e)         mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu wewenang Pemerintah juga diatur dalam undang-undang pasal 9 yang berisikan bahwa :
a)         Pemerintah menetapkan kebijakan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
b)        Pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintahan sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.
c)         Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan sumber daya alam buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.
Di segi lain pemerintah juga memiliki beberapa kewajiban dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup peraturan ini dijelaskan dalam pasal 10, diantaranya adalah sebagai berikut:
a)         mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
b)        mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
c)         mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup.
d)        mengembangkan dan menerapkan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang mkenjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
e)         memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup.
f)         menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dalam bidang lingkungan hidup.
g)        menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskan kepada masyarakat.
h)        memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Tidak hanya pemerintah pusat saja yang berhak untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup akan tetapi pemerintah daerah juga memiliki wewenang untuk mengolah sumber daya alam yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Berdasarkan pasal 12 di jelaskan bahwa :
a)         untuk mewujudkan keselarasan dan keterpaduan pelaksanaan kebijakan nasional tentang lingkungan hidup pemerintah melimpahkan wewenang tertentu kepada perangkat di wilayah.
b)        mengikut sertakan peran pemerintah daerah untuk membantu pemerintah pusat dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Berdasarkan pasal 13 dijelaskan pula bahwa :
a)         dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan kepada pemerintah daerah menjadi urusan rumah tangga.
b)        penyerahan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di tetapkan dengan peraturan pemerintah.
Wewenang pemerintah daerah sesuai dengan pasal 25 :
a)         Gubernur/Kepala Daerah Tingkat 1 berwenang melakukan paksaan pemerintah terhadap penanggung jawab dan atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran serta menanggulangi akibat yang di timbulkan dari suatu pelanggaran. Melakukan tindakan penanggulangan dan pemulihan.
b)        Wewenang sebagai mana dimaksud dapat diserahkan pada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dengan peraturan daerah tingkat I.
c)         Pihak 3 yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk melaksanakan paksaan pemerintah.
4.             Perlindungan Flora dan Fauna
Upaya perlindungan sumber daya alam tidak hanya mencakup beberapa obyek saja melainkan di bidang yang luas termasuk perlindungan flora dan fauna. Flora dan fauna merupakan sumber daya alam yang harus dilestarikan. Manusia juga bergantung pada flora dan fauna. Untuk menjaga kelestariannya, pemerintah membuat UU yang bertujuan untuk melindungi kepunahan dari tangan-tangan manusia yang tidak bertanggungjawab dan berusaha meningkatkan jumlah populasinya. Sehingga flora dan fauna tetap lestari.
5.             Kewenangan Masyarakat & Sekolah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
1)             Wewenang yang dimiliki masyarakat :
Pentingnya partisipasi dari masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidupDalam proses pengelolaan lingkungan hidup tentu sangat perlu adanya keturut sertaan masyarakat dalam memanfaatkan lingkungan dengan sebaik mungkin. Masyarakat merupakan peranan terpenting dalam hal ini. Karena pengelolaan lingkungan hidup di peruntukkan bagi masyarakat agar tercapai kesejahteraan dan keseimbangan dalam berinteraksi dengan alam. Akan tetapi ada pula masyarakat yang belum mengetahui pentingan bersahabat dengan alam. Banyak kita temui berbagai permasalah alam yang di timbulkan oleh ulah manusia itu sendiri dan berakhir bencana yang mereka tuai sendiri. Misalnya saja akibat polusi yang berasal dari kendaraan-kendaraan bermotor ataupun asap pabrik yang pastinya dapat merusak lingkungan.
Polusi tidak hanya pada udara melainkan juga bisa terjadi pada air dan tanah. Permasalahan mengenai polusi fa
ktor utama penyebabnya adalah bermunculannya industri dan terus meningkatnya manusia dalam penggunaan sumber daya alam.
Asap pabrik dapat mencemari lingkungan, pada umumnya polusi yang disebabakan oleh pabrik adalah pada air, udara dan tanah. Limbah yang mengotori lingkungan secara langsung adalah sisa olahan pabrik yang di buang langsung melalui sungai atau langsung ke laut tanpa melalui proses penyaringan terlebih dahulu. Sebagai akibatnya ekosistem perairan pun rusak dan banyak yang merugikan masyarakat pada akhirnya.Oleh karena hal di atas maka dapat disimpulkan bahwa manusia memiliki peranan penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Masyarakat berhak untuk membantu kinerja pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang seimbang dan selaras. Masyarakat di harapkan mampu bekerja sama dengan lingkungan untuk membentuk alam yang stabil. Mampu mengolah sumber daya yang ada dengan sebaik mungkin dan tidak mencemari alam.
2)             Wewenang sekolah dalam pengelolaan lingkungan hidup :
Sekolah memiliki beberapa fungsi dalam membentuk generasi yang sadar akan pentingnya bersahabat dengan alam dan sekolah juga mempunyai wewenang dalam pengelolaan lingkungan hidup. Di daerah Tulungagung telah terdapat beberapa sekolah yang telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara optimal. Beberapa di antaranya SD Kampong Dalem 1, SMKN 2 Boyolangu dan SMPN 1 Boyolangu. Di sekolah ini telah melekat gelar adiwiyata. Beberapa kewenangan pengelolaan lingkungan hidup di lingkungan sekolah diantaranya :
a)         Menerapkan pendidikan lingkungan hidup 
b)        Mengajarkan pada siswa untuk lebih peduli pada lingkungan
c)         Mengajari tentang cara pengelolaan lingkungan hidup secara teori dan praktiknya.
6.             Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia
Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia menjadi masalah serius yang harus segera  dilaksanakan mengingat besarnya tingkat kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Upaya-upaya tersebut berkaitan erat dengan kegiatan-kegiatan manusia yang selama ini dianggap dapat mengancam  kelestarian dan kestabilan lingkungan. Dengan dilakukannya upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan kerusakan lingkungan. Salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah tingginya tingkat pencemaran lingkungan, seperti pencemaran tanah yang diakibatkan oleh pembuangan sampah yang sembarangan.Pencemaran tersebut mempunyai dampak yang sangat luas dan sangat merugikan manusia. Oleh karena itu, harus diupayakan pengurangan pencemaran lingkungan bila perlu meniadakan sama sekali.
Untuk mengatasi tingkat kerusakan lingkungan berbagai upaya yang telah dilakukan guna meminimalisir dampak kerusakan tersebut, antara lain:
1)             Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) didefinisikan sebagai suatu hasil studi  mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan pengambilan suatu keputusan.
Dengan adanya AMDAL dampak kegiatan yang dilakukan khususnya yang berkaitan dengan lingkungan dapat diminimalkan, karena telah ada perencanaan yang matang sebelum melakukan suatu kegiatan.
2)             Melaksanakan Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan
Pembangunan yang berwawasan lingkungan merupakan upaya mengurangi kerusakan lingkungan dengan melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan pelestarian lingkungan. Dengan diterapkanya AMDAL sebelum melaksanakan pembangunan berarti pembangunan yang berwawasan lingkungan telah dilaksanakan.
3)             Menerapkan Prinsip Pemeliharaan  Daya Dukung Lingkungan Dalam Pengelolaan Sumber Daya alam.
Adapun yang dimaksud prinsip pemeliharaan daya dukung lingkungan adalah:
a)         Prinsip Mengurangi (Reduce) yaitu penghematan, pengendalian, efisiensi sumber daya alam serta mencari sumber alternatif yang bersifat ramah lingkungan dan banyak tersedia di alam.
b)        Prinsip Memakai Ulang (Reuse) yaitu hasil-hasil produksi primer sumber daya alam yang dapat terpakai tetapi  masih memiliki nilai guna untuk kebutuhan lainnya tanpa proses daur ulang.
c)         Prinsip Daur Ulang (Recycle) yaitu pengolahan kembali bahan bekas dalam bentuk sampah yang tidak mempunyai nilai ekonomi  menjadi suatu barang yang berharga dan berguna bagi kehidupan manusia.
Hal–hal yang berhubungan dengan pelestarian daya dukung lingkungan harus senantiasa dilakukan, sehingga lingkungan juga dapat memberikan yang terbaik bagi makhluk yang hidup di bumi ini.
4)             Menerapkan Pengelolaan Limbah Secara Benar.
Pengelolaan limbah secara benar dimaksudkan agar limbah yang dihasilkan oleh suatu kegiatan dapat dikelolah secara benar agar tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Dengan demikian, tingkat pencemaran dapat diminimalkan sehingga tidak merugikan mahkluk hidup.
Masih banyak lagi upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam rangka melestarikan dan menstabilkan kualitas lingkungan. Kesemua upaya tersebut secara umum bertujuan agar kegiatan yang dilakukan manusia dapat dikuarangi bahkan ditiadakan dmapaknya sehingga tidak membahayakan serta tidak merugikan manusia di bumi ini.
7.             Tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup yaitu:
a)         Tercapainya keselarasan antara hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
b)        Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
c)         Terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup.
d)        Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
e)         Terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
8.             Kebijakan-kebijakan Lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan.
Lingkungan hidup sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang No. 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makluk hidup termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain.
Masalah lingkungan di Indonesia mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Kebijaksanaan lingkungan sangat erat sekali hubungannya dengan kegiatan pembangunan.
Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah negara memberikan keyakinan bagi bangsa indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan, keserasian dan keseimbangan baik keseimbangan dalam hubungannya dengan tuhan, hubungannya dengan sesama manusia maupun hubungannya dengan alam. Sedangkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 yakni bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lingkungan suatu kebijakan yaitu:
a)         Kebijakan lingkungan menjadi manajemen puncak suatu organisasi
b)        Sesuai dengan sifat, skala, dan dampak lingkungan kegiatan produk atau jasa.
c)         Komitemen terhadap peningkatan kualitas lingkungan secara berkelanjutan, pencegahan pencemaran dan  kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.
d)        Memberikan kerangka kerja untuk membuat dan mengakaji tujuan dan sasaran lingkungan.
e)         Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara dan dikomunikasikan kepada semua karyawan.
f)         Tersedia kepada masyarakat.
BAB 3
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Terjadinya kerusakan alam dengan campur tangan manusia, kerusakan yang ditimbulkan oleh manusia akan berdampak buruk bagi manusia itu sendiri. Dengan penebangan hutan dapat menyebabkan populasi hutan tidak nyaman, dengan pembangungan pemukiman pada daerah-daerah yang subur merupakan salah satu tuntutan kebutuhan akan pagan dan penerapan intensifikasi pertanian dengan cara panca usaha tani, di satu sisi meningkatkan produksi, sedangkan di sisi lain bersifat merugikan.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Masuknya radiasi matahari yang kemudian terjebak di dalam atmosfir karena adanya gas rumah kaca (efek rumah kaca). Gas rumah kaca tersebut akan meneruskan radiasi gelombang panjang yang bersifat panas, sehingga suhu dipermukaan bumi akan naik dan menjadi semakin panas dimana laju peningkatan panasnya.